Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menuju Good Governance
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, dikembangkan unsur Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektifitas penyelenggaraan system pengendalian intern. Pengembangan unsur system pengendalian intern perlu mempertimbangkan beberapa aspek diantarannya aspek biaya manfaat, sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.
Unsur-unsur pengendalian internal menurut PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dibagi menjadi lima unsur :
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Risiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan
1 . Lingkungan Pengendalian
Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memeliha lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat melalui
- Penegakan integritas dan nilai etika
- Komitmen terhadap kompetensi
- Kepemimpinan yang kondusif
- Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
- Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
- Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia
- Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
- Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
2. Penilaian Risiko
Hal pertama yang dilakukan yang bangun pengendalian internal dalam sub ini yaitu melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan. Setelah penetapan tujuan telah dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah melakukan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko yang mungkin terjadi serta dampakyang mungkin ditimbulkan mulai dari yang tertinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah. Berdasarkan penilaian risiko diatas, selanjutnya dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian yang menjadi unsur ketiga dalam pengendalian intern ini dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki dan memastikan bahwa respon tersebut efektif.
3. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 dapat berupa :
- Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan
- Pembinaan sumber daya manusia
- Pengendalian atas pengelolaan system informasi
- Pengendalian fisik asset
- Penetapan dan reviu atas indicator dan ukuran kinerja
4. Informasi dan Komunikasi
Terkait dengan unsur informasi dan komunikasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu :
- Pimpinan sudah menggunakan bentuk dan sarana komunikasi efektif, berupa buku pedoman kebijakan dan prosedur, surat edaran, memorandum, papan pengumuman, situs internet, rekaman, video, email dan arahan lisan
- Pimpinan elah melakukan komunikasi dalam bentuk tindakan positif saat berhubungan dengan pegawai diseluruh organisasi dan memperlihatkan dukungan terhadap pengendalian intern.
5. Pemantauan
Pemantauan pengendalian intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 dapat dilakukan dengan cara : pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Kelima unsur system pengendalian intern diatas, bukanlah unsur-unsur pengendalian intern yang berdiri sendiri, melainkan unsur-unsur yang saling terkait antara yang satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Tindakan tersebut merupakan perwujudan dari tata kelola organisasi yang lebih baik yang kita kenal dengan istilah Good Governance.
Aji (2013) menyatakan bahwa terdapat beberapa manfaat utama diterapkan konsep Good Governance, yaitu :
- Berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi pemerintah
- Terciptanya system kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transaparan, professional dan akuntabel.
- Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat.
- Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah.
5 Prinsip Good Governance
- Kewajaran (fairness)
- Transparansi (tranparancy)
- Akuntabilitas (accountability)
- Tanggungjawab (responsibility)
- Kemandirian (independency)
Sumber: Satuan Pengawas Internal | PNP