Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
- Fraud.
- Maladministrasi.
- Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
- Tindakan korupsi.
Kami tunggu partisipasi Anda. Mari bersama kita wujudkan Sehat Tanpa Korupsi!!!
Lapor Sekarang!Unit Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut dapat berupa yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga, dan institusi. Integritas menjadi benteng perlawanannya. Penyelenggara layanan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah, dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sejalan dengan pentingnya integritas ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Gorontalo berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengupayakan pengendalian gratifikasi.
Pemberian sesuatu dari seseorang tidak selalu dimaknai sebagai hal yang positif. Terlebih lagi, ketika pemberian itu ditujukan kepada orang yang memiliki jabatan tertentu. Tindakan ini dapat mengarah pada bentuk korupsi yang kerap tidak kita disadari, utamanya menerima gratifikasi ilegal merupakan bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Lapor Gratifikasi!Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh:
- Hubungan dengan kerabat dan keluarga.
- Kepentingan pribadi dan/atau bisnis.
- Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat.
- Hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
- Hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabla memenuhi unsur sebagai berikut:
- WHAT - Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- WHERE - Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- WHEN - Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- WHO - Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- HOW - Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)
Frequently Asked Questions
Magnam dolores commodi suscipit. Necessitatibus eius consequatur ex aliquid fuga eum quidem. Sit sint consectetur velit. Quisquam quos quisquam cupiditate. Et nemo qui impedit suscipit alias ea. Quia fugiat sit in iste officiis commodi quidem hic quas.
-
Bagaimana kerahasiaan data pelapor WBS?
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda.
Jika Anda menghendaki identitas Anda tersembunyi, selalu aktifkan fitur "Anonymous" sebelum Anda mengirimkan laporan.
Kementerian Kesehatan akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Kementerian Kesehatan hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
-
Apa saja yang harus dicantumkan dalam laporan?
Laporan yang ideal adalah laporan yang mengandung 5W+1H (What/Apa, Where/Dimana, When/Kapan, Who/Siapa, Why/Kenapa + How/Bagaimana) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Materi ini akan semakin sempurna jika ditambahkan bukti minimal yang dapat disampaikan seperti misal lampiran dokumen (asli/salinan), foto, rekaman audio/video, dll.
Namun guna memudahkan pelapor, sekurang-kurangnya dapat disampaikan 3W+1H terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, yaitu :
- What : Apa dugaan pelanggaran yang terjadi?
- Who : Siapa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut?
- When : Kapan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan/terjadi?
- How : Bagaimana detail dugaan pelanggaran tersebut dilakukan (modus)?
Pada prinsipnya, semakin banyak petunjuk (data/informasi) yang disampaikan akan semakin memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.
-
Apa fungsi dari Sistem Layanan Pengaduan KKP Gorontalo?
Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelapor yang mengetahui atau memiliki informasi tentang perbuatan pelanggaran/penyelewengan/penyimpangan yang dilakukan pejabat dan/atau pegawai Kementerian Kesehatan, untuk mengungkapnya tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
-
Apa saja yang dapat dilaporkan melalui Sistem Layanan Pengaduan?
Jika anda mendapati dugaan pelanggaran di lingkungan KKP Gorontalo, anda dapat melaporkannya melalui sistem ini. Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan di antarana:
- Fraud
- Maladministrasi
- Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik
- Tindakan korupsi
- Praktek gratifikasi
- Benturan kepentingan (conflict of interest)
-
Siapa yang dapat melaporkan kegiatan penyelewengan atau pelanggaran aturan?
Siapa saja yang menemukan dugaan praktek kegiatan yang melanggar aturan, baik itu masyarakat luas maupun pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia