Reformasi birokrasi merupakan sebuah langkah awal untuk melakukan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Mengacu pada Peraturan Presiden tersebut, sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu penyelengaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari KKN; memiliki pelayanan publik yang semakin unggul dan bersaing; kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang semakin baik, aparatur SDM yang semakin professional, dan pola pikir atau budaya kerja yang mencerminkan integritas yang tinggi.
Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit. Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian.
KKP Kelas II Gorontalo juga turut serta berupaya untuk terus menerus melakukan reformasi birokrasi. Hal tersebut terwujud dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas KKP Kelas II Gorontalo. Dalam membangun Zona Integritas tersebut, telah disusun sebuah rencana kerja yang memiliki tujuan atau target yang jelas sehingga pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di KKP Kelas II Gorontalo menjadi lebih terukur. Untuk memupuk pemahaman dan komitmen dari semua pegawai dalam mewujudukan Pembangunan ZI KKP Kelas II Gorontalo perlu adanya internalisasi pegawai dan sosialisasi kepada stakeholder ataupun instansi lain yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan KKP Kelas II Gorontalo. Untuk mencapai sasaran target pembangunan zona integritas terdapat 6 (enam) komponen pengungkit yang harus dilaksanakan yang terdiri dari :
1. Area Manajemen Perubahan;
2. Area Penataan Tata Laksana;
3. Area Penataan Sistem Manajemen SDM;
4. Area Penguatan Akuntabilitas:
5. Area Penguatan Pengawasan;
6. Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
KKP Kelas II Gorontalo telah memiliki rencana kerja dalam melaksanakan Pembangunan Zl menuju WBK/WBBM, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran dalam pelaksanaan Pembangunan Zl Menuju WBK/WBBM KKP Kelas II Gorontalo. Selanjutnya, untuk memastikan rencana aksi, target-target, tahapan-tahapan serta tindak lanjut sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana kerja dapat berjalan sesuai perencanaan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zl menuju WBK/WBBM secara berkala.
Berdasarkan Keputusan Kepala KKP Kelas II Gorontalo Nomor PS.08.02/1/385/2023 tanggal 16 Januari 2023 telah ditunjuk Tim Agen Perubahan/ Agent of Chance (AOC) pada KKP Kelas II Gorontalo dengan program kerja perubahan yang telah dilaksanakan berupa:
1. Absensi Online (ABON)
Merupakan wadah/ sarana yang dapat memudahkan setiap pegawai untuk melakukan absensi di gadget masing-masing pegawai dan dapat mengakses rekapitulasi absensi secara mandiri.
2. Internalisasi Nilai-Nilai Reformasi Birokrasi & Core Value ASN BERAKHLAK (INFO BERAKHLAK)
Inovasi ini bertujuan agar pegawai dan seluruh staf Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas II Gorontalo memahami inti dari Zona Integritas, Nilai Reformasi Birokrasi,
Core Value ASN berAKHLAK dan dapat mengimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari dan pekerjaan. Inovasi ini dilaksanakan dengan metode sosialisasi/ ceramah oleh Kepala Kantor pada saat apel pagi dan brifing pagi.
3. Question Internalisasi Zona Integritas (QUIZI)
Merupakan lanjutan dari inovasi INFO BERAKHLAK yang dalam hal ini untuk mengevaluasi/ mengukur sejauh mana hasil Internalisasi/ Inovasi INFO BERAKHLAK dalam bentuk Kuis Pertanyaan di Google Form ke seluruh pegawai dan staf KKP Kelas II Gorontalo
4. LAPORKAN
Merupakan inovasi dari tim Penguatan Pengawasan dengan menggunakan 1 (satu) barcode untuk Pelaporan UPG, Dumas/ WBS dan Benturan Kepentingan KKP Kelas II Gorontalo
5. Sistem Basis Informasi Terintegrasi Health Quarantine (SI BINTHE)
Merupakan salah satu inovasi berbasis Teknologi Informasi KKP Kelas II Gorontalo yang didalamnya salah satunya memuat tentang pelaporan dan pengukuran data kinerja melalui digitalisasi. Berisi inputan dan capaian kinerja semua Substansi di KKP Gorontalo yakni Adminitrasi Umum, Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi (PK&SE), Substansi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL) dan Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW).
6. Publikasi Data Kinerja Tahunan (PDKT)
Melakukan Publikasi Data Kinerja Setiap Bulan Dalam Satu Tahun di Media Sosial KKP Gorontalo.
7. Jumat Sehat, Senang dan Penuh Semangat (JUS HANGAT)
Memuat pelaporan dari kegiatan setiap hari jumat yaitu meliputi kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Penyakit Tidak Menular, Olahraga bersama, dan Kerja Bakti yang dilaksanakan setiap bulan
Pembangunan ZI WBK/WBBM pada KKP Kelas II Gorontalo ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pimpinan unit bersama seluruh jajaran pegawai dan staf di KKP Kelas II Gorontalo, untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi pada level unit kerja. Melalui Pembangunan ZI WBK/WBBM ini, KKP Kelas II Gorontalo diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan pelayanan yang bersih dan bebas KKN, sekaligus menjadi miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja yang menunjukkan citra reformasi birokrasi di Kementerian Kesehatan. KKP Gorontalooo… Biiiisa Oloooo…