Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan KKP Kelas III Gorontalo
Pengumuman 27 Nov 2019

Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan KKP Kelas III Gorontalo

Formasi Jabatan yang Dibutuhkan :
1.  Security ( 1 Orang)

A. Persyaratan Umum : 
1) Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
2) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
3) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
4) Pendidikan : Minimal SMA/Sederajat 
5) Usia : Maksimal 35 Tahun 
6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum pendaftaran 
7) Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak 
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif  lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud 
8) Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan  sejenisnya. 
9) Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian  email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive). 
10) Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. 


B. Persyaratan Khusus : 
1) Memiliki Sertifikat Pelatihan Gada Protama yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah dan Masih Berlaku. 
 

C. Tata Cara Pendaftaran 
1) Dokumen Lamaran dapat di antar langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo mulai tanggal 2 s.d 6 Desember 2019 
 

D. Ketentuan Lain-lain 
1) Penerimaan PPNPN ini tidak dipungut biaya. 
2) Kantor Kesehatan Pelabuhan tidak menerima pemberian suap/gratifikasi dalam bentuk apapun. 
3) Jika ditemukan calon pelamar memberikan hadiah/suap/gratifikasi maka akan di diskualifikasi.

Admin
451
#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id