Standar Pelayanan Pengawasan Lalu Lintas Jenazah

Standar Pelayanan Pengawasan Lalu Lintas Jenazah

STANDAR PELAYANAN PENGAWASAN LALU LINTAS JENAZAH

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. International Health Regulation (IHR) 2005;
  2. Permenkes RI No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan Upaya penanggulangannya;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
  4. PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

 

2.PersyaratanMengisi permohonan surat izin angkut jenazah
3. Prosedur
  1. Pemohon mengisi permohonan ijin angkut jenazah;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kondisi fisik jenazah serta pemetian;
  3. Penerbitan sertifikat, petugas menyerahkan sertifikat ke pemohon;
  4. Petugas membuat laporan dan input data ke Sinkarkes online.
4.Jangka Waktu Pelayanan30 menit
5.Biaya / TarifTidak ada Biaya PNBP (Rp. 0)
6.Produk PelayananSurat Izin Angkut Jenazah
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo     

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id