Standar Pelayanan Penerbitan SSCEC/SSCC

Standar Pelayanan Penerbitan SSCEC/SSCC

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SHIP SANITATION CONTROL EXEMPTION CERTIFICATE/SHIP SANITATION CONTROL CERTIFICATE (SSCEC/SSCC)

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Permenkes RI No 40 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;
  3. PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan
2.PersyaratanPermohonan dari agent kapal
3. Prosedur
  1. Staf menerima permohonan dari nakhoda/agent dalam rangka penerbitan/perpanjangan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC) dan meregistrasi serta menyampaikan kepada korwil;
  2. Korwil menugaskan staf untuk meksanakan pemeriksaan kapal;
  3. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada korwil;
  4. Korwil menerima hasil pemeriksaan. Jika tidak ada temuan faktor resiko kesehatan maka dokumen langsung diterbitkan dan apabila terdapat temuan maka harus melaporkan kepada seluruh Koordinator Substansi
  5. Koordinator Substansi saling berkoordinasi dan menentukan tindakan penyehatan yang akan dilakukan kemudian merekomendasikan kepada Kepala KKP;
  6. Kepala Kantor memerintahkan Kepala Subag Adum untuk:
  7.  
  8.  
  9. Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda: tindakan penyehatan yang harus dilakukan dan melampirkan daftar BUS yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tindakan penyehatan;
  10. Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/ atau tindakan penyehatan kapal.
  11. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;
  12. Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
  13. Staf menerbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) secara online;
  14. Korwil memeriksa dan mengoreksi dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) yang diterbitkan;
  15. Petugas PNBP membuat Billing pembayaran dan menerima pembayaran;
  16. Staf menyerahkan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) kepada agent/nakhoda;
  17. Staf menginput dan merekap data penerbitan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC).
4.Jangka Waktu Pelayanan120 Menit
5.Biaya / Tarif

Jasa Pengawasan Tindakan Sanitasi Kapal

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT                        Rp. 50.000,-
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                 Rp. 100.000,-
  3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT                  Rp. 200.000,-
  4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT               Rp. 300.000,-
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT            Rp. 400.000,-
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT            Rp. 500.000,-
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT            Rp. 600.000,-
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT          RP. 700.000,-
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT        Rp. 800.000,-
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT        Rp. 900.000,-
  11. Kapal > 20.000 GT                                           Rp. 1.000.000,-
6.Produk PelayananShip Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo     

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id