Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal

Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT P3K KAPAL

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
2.PersyaratanPermohonan / Pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal
3. Prosedur
  1. Permohonan di verifikasi oleh petugas;
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal;
  3. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kelengkapan obat obatan dan peralatan P3K kepada Korwil;
  4. Korwil memverifikasi hasil pemeriksaan, jika disetujui maka korwil meminta petugas untuk menerbitkan sertifikat P3K, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi;
  5. Korwil menerbitkan, menandatangani dan memberi stamp pada sertifikat P3K,menyarankan agent untuk membayar biaya PNBP;
  6. Petugas PNBP memproses pembayaran PNBP;
  7. Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada agent, serta mendokumentasikan laporan.
4.Jangka Waktu PelayananTergantung jarak kapal
5.Biaya / Tarif

Jasa Pemeriksaan Obat obatan dan Alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT                          Rp. 5.000,-
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                    Rp. 10.000,-
  3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT                     Rp. 15.000,-
  4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT                  Rp. 20.000,-
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT              Rp. 25.000,-
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT              Rp. 30.000,-
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT              Rp. 35.000,-
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT            RP. 40.000,-
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT           Rp. 45.000,-
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT           Rp. 50.000,-
  11. Kapal > 20.000 GT                                                     Rp. 55.000,-
6.Produk PelayananSerifikat P3K Kapal
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo        

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id