Standar Pelayanan Vaksinasi Interbasional dan Penerbitan International Certificate Vaccination (ICV)

Standar Pelayanan Vaksinasi Interbasional dan Penerbitan International Certificate Vaccination (ICV)

Standar Pelayanan Vaksinasi Interbasional dan Penerbitan International Certificate Vaccination (ICV) BKK Kelas I Gorontalo

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. Permenkes RI No 13 Tahun 2016 Tentang Pemberian sertifikat vaksinasi Inter nasional;
  2. Permenkes RI No 23 Tahun 2018 Pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;
  3. Peraturan Dirjen P2P N0 SR.03.04/II/2745/2018 Tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;
  4. PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang beralu pada Kementerian Kesehatan.
2.Persyaratan
  1. Melakukan registrasi online melalui alamat website:  https://www.sinkarkes.kemkes.go.id./ melalui komputer atau smartphone;
  2. Formulir pendaftaran online (print out)
  3. Tanda terima penaftaran online (print out)
  4. Fotocopy ktp dan passport
  5. FC Paspor (Nama 2 suku kata)
  6. Pas foto 4x6 , 1 lembar (berwarna)
  7. Sertifikat Vaksin Covid-19 (mengikuti SE Satgas COVID-19)
  8. Jarak Vaksinasi Covid-19 ke Vaksinasi Meningitis minimal 14 (empat belas) Hari;
  9. Tidak menerima vaksin hidup (YF, MMR, JE, Vericella) minimal 28 (dua puluh delapan) hari ke belakang;
  10. Vaksinasi Meningitis paling lambat diberikan 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan;
  11. Sebelum dilakukan vaksinasi, terdapat pemeriksaan kehamilan bagi wanita usia subur (gratis).
3. Prosedur
  1. Permohonan online yang sudah di print diserahkan ke petugas untuk di verifikasi;
  2. Petugas paramedis menggunakan APD memeriksa kesehatan pasien dan menginformasikan tentang vaksinasi, Jika tidak ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dapat membayar PNBP vaksinasi. Jika tidak di anggap layak konsumen di berikan rujukan sesuai jenis penyakitnya. Jika ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter;
  3. Petugas Medis menerima konsultasi pasien dengan kondisi khusus/kontraindikasi;
  4. Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP vaksinasi internasional;
  5. Mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan
  6. Melaksanakan penyuntikan vaksin dan pengobatan;
  7. Menerima berkas surat keterangan vaksinasi dan bukti pembayaran pelayanan untuk penerbitan ICV;
  8. Petugas menerbitkan dan menyerahkan ICV kepada pemohon, serta mendokumentasikan laporannya.
4.Jangka Waktu Pelayanan60 Menit
5.Biaya / Tarif
  1. Jasa Pemeriksaan dan pengobatan Rp. 20.000,-
  2. Vaksinasi Yellow Fever Rp. 300.000,-
  3. Vaksinasi Meningitis Rp. 260.000,-
  4. Buku ICV Rp. 25.000,-
6.Produk PelayananPemeriksaan dan Vaksin
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo     

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id