Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit

Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit

STANDAR PELAYANAN RUJUKAN ORANG SAKIT

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. Permenkes RI No 2 Tahun 2014 Tentang Kklasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;
  2. PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

 

2.PersyaratanSituasi Emergensi
3.Prosedur
  1. Ada permintaan rujukan;
  2. Petugas loket membuat billing jasa pemeriksaan, pengobatan dan pemakain ambulance;
  3. Pihak keluarga melakukan pembayaran;
  4. Dokter memeriksa kondisi pasien untuk menentukan status kegawatan pasien, melakukan tindakan medis bila diperlukan, dan membuat surat rujukan ke RS tujuan;
  5. Petugas paramedis dan driver mengantar dan mendampingi pasien ke rumah sakit tujuan;
  6. Petugas membuat laporan dan input data ke simkespael online.
4.Jangka Waktu PelayananTergantung jarak
5.Biaya / Tarif
  1. Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Rp. 20.000,-
  2. Jasa pemakaian ambulance bukan tindakan kekarantinaan kesehatan (di luar BBM, Tol, Sopir dan petugas kesehatan);
  3. Jarak tempuh sampai dengan 10 km               Rp. 50.000,
  4. Tambahan per kilometer (setelah 10 Km)        Rp. 5.000,-
6.Produk PelayananJasa medis dan ambulance
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo       

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id