Standar Pelayanan Certificate of Pratique (COP)

Standar Pelayanan Certificate of Pratique (COP)

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN CERTIFICATE OF PRATIQUE (COP)

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. KepMenKes RI No 425/MENKES/SK/2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan Di kantor Kesehatan Pelabuhan;
  2. KepMenKes RI No 612/MENKES/SK/2010 Pedoman Penyelenggaraan karantina kesehatan pada penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia;
  3. PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
2.PersyaratanPermohonan/Pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal
3. Prosedur
  1. Staf menerima permohonan/ pemberitahuan kedatangan kapal dan Maritim Declaration Of Health (MDH) sementara dari nakhoda atau agent dalam rangka kedatangan kapal dari luar negeri;
  2. Korwil menugaskan staf untuk melakukan verifikasi terhadap MDH sementara dan memerintahkan agent/owner untuk menempat kan kapal di zona karantina yang sudah disepakati dengan KSOP;
  3. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina, jika tidak ditemukan faktor resiko kesehatan maka diterbitkan sertifikat Free Pratique, dan jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka akan diterbitkan sertifikat Restricted Pratique dan melaporkan kepada korwil;
  4. Korwil menerima hasil hasil pemeriksaan : jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka harus melapor kepada seluruh Koordinator Substansi
  5. Koordinator Substansi saling berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Kepala KKP;
  6. Kepala Kantor memerintahkan Kasubbag Adum untuk:
  7. Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda:
  • Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat dibawah pengawasan petugas KKP dan/atau;
  • Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat setelah dilakukan tindakan penyehatan dengan menunjuk BUS yang mempunyai izin sebagai pelaksana tindakan penyehatan;
  • Kapal diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan dan diperbolehkan untuk melengkapi kebutuhan selama perjalanan tanpa melakukan aktifitas bongkar muat lainnya.
  1. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;
  2. Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
  3. Jika tidak ditemukan tanda tanda faktor resiko Proses penerbitan Certificate Of Pratique (COP)dilakukan oleh staf;
  4. Certificate Of Pratique (COP) diserahkan kepada agent kapal.
4.Jangka Waktu Pelayanan120 Menit
5.Biaya / Tarif

Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT                          Rp. 50.000,-
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                    Rp. 60.000,-
  3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT                     Rp. 70.000,-
  4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT                  Rp. 850.000,-
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT              Rp. 120.000,-
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT              Rp. 150.000,-
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT              Rp. 175.000,-
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT            RP. 200.000,-
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT           Rp. 250.000,-
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT        Rp. 275.000,-
  11. Kapal > 20.000 GT                                                 Rp. 300.000,-
6.Produk PelayananCertificate Of Pratique (COP)
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo     

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id