Standar Pelayanan PHQC (Port Health Quarantine Clearance)

Standar Pelayanan PHQC (Port Health Quarantine Clearance)

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN PORT HEALTH QUARANTINE CLEARANCE (PHQC)

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum
  1. Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
2.PersyaratanPermohonan dari agent kapal
3. Prosedur
  1. Staf menerima permohonan dari owner/agent untuk keberangkatan kapal, dan melakukan pengisian form verifikasi secara mandiri;
  2. Korwil memverifikasi kelengkapan dan masa berlaku dokumen kesehatan kapal yang akan diterbitkan dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC)nya;
  • Jika lembar buku Kesehatan habis atau tidak ada buku kesehatan karena kapal baru, memerintahkan staf untuk penerbitan buku kesehatan baru;
  • Jika dokumen SSCEC atau P3K kapal kadaluarsan, koordinator mengeluarkan lembar/rekomendasi penundaan keberangkatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP;
  • Jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan Health Quarantine Clearance (PHQC).
  1. Staf menerbitkan dokumen Health Quarantine Clearance (PHQC) secara online ataupun manual;
  2. Korwil memeriksa dan menandatangani dokumen Health Quarantine Clearance (PHQC) yang diterbitkan;
  3. Petugas PNBP membuat billing pembayaran serta menerima pembayaran;
  4. Staf menyerahkan sertifikat Health Quarantine Clearance (PHQC);
  5. Staf menginput dan merekap data penerbitan Health Quarantine Clearance (PHQC).
4.Jangka Waktu Pelayanan60 Menit
5.Biaya / Tarif

Jasa Pemeriksaan Kesehatan Keberangkatan Kapal

1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT                            Rp. 20.000,-

2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                      Rp. 25.000,-

3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT                       Rp. 30.000,-

4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT                    Rp. 35.000,-

5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT                Rp. 50.000,-

6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT                Rp. 60.000,-

7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT                Rp. 75.000,-

8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT              RP. 85.000,-

9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT            Rp. 100.000,-

10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT           Rp. 120.000,-

11. Kapal > 20.000 GT                                                      Rp. 150.000,-

6.Produk PelayananCHealth Quarantine Clearance (PHQC)
7.Penanganan pengaduan

Telepon             : 082194346722

e-mail                : balaikarkesgorontalo@gmail.com

Website             : www.kkpgorontalo.id

Medsos             : Instagram       : @balaikarkesgorontalo

                           Facebook       : balaikarkesgorontalo        

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © KKP Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id